Di banyak berita Televisi, Surat Kabar maupun postingan di Internet, terjadi beberapa gelombang protes Mitra Para Dokter Indonesia yaitu Para Perawat Kesehatan. Demo terbesar melibatkan 1 juta Perawat di Yogyakarta pada Hari Perawat Sedunia yang lalu. Inti dari Demo tersebut adalah tuntutan agar Pemerintah segera mensyahkan RUU Praktek Keperawatan menjadi UU Praktek Keperawatan. Mengapa kesannya Pemerintah khususnya Menkes seperti diburu-buru untuk segera mensyahkan RUU tsb ?
Pertama masalah waktu, dalam bulan mendatang (8 Juli 2009) akan ada Pilpres yang berarti masa kepemimpinan Presiden akan segera berakhir dan akan tertundanya Pembahasan RUU tsb di Sidang DPR mendatang. Yang kedua adalah mereka mati-matian menggolkan RUU tsb agar bisa lebih leluasa dalam hal kewenangan melakukan Praktek Keperawatan secara Mandiri. Ada semacam keirian mereka terhadap para Bidan karena Pemerintah melegalkan Praktek Bidan dengan SK Menkes No. 572 tahun 1996 tentang Registrasi dan Praktek Bidan. Praktek Keperawatan sendiri pun sebenarnya sudah ada aturannya yaitu SK Menkes No. 1239 tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktek Keperwatan. Tapi kenyataannya tidak sesuai yang mereka harapkan, praktek mereka ada yang disweeping polisi, diperas para oknum tak bertanggung jawab, diuber-uber seperti pedagang kaki lima. Itu yang membikin mereka getol memperjuangkan nasib mereka.
Di Seminar Praktek Keperawatan Mandiri yang saya ikuti tahun 2005 di Kalimantan Selatan disebutkan sebenarnya Kewenangan Praktek Mandiri Keperawatan yang sesuai dengan ASKEP adalah Perawatan Kesehatan di Rumah (Homecare). Tindakan-tindakan yang sesuai dengan konsep Homecare tersebut adalah :
- Pengukuran Tanda Vital (suhu, nadi, tekanan darah)
- Pemasangan / penggantian selang lambung (nasogastrik)
- Pemasangan / penggantian selangg usus besar (colon)
- Pemasangan / penggantian kateter
- Pemasangan / penggantian tube pernafasan
- Perawatan luka dekubitus / ulcer
- Penghisapan lender/mucus dengan atau tanpa mesin
- Pemasangan peralatan oksigen
- Penuntikan (intravena, intramuskuler, sub kutan)
- Pemasangan infuse (cairan maupun obat)
- Pengambilan preparat (darah, urine, tinja dll) dalam rangka pemeriksaan lab.
- Pemberian huknah dan laksatif
- Perawatan untuk kebersaihan diri (mandi, keramas dll)
- Latihan (excersice) fisioterapi, terapi wicara, occupational theraphy dll dalam rangka rehabilitasi medis
- Transportasi klien ke rumah sakit/dokter/labortoratorium/foto sinar X
- Pendidikan/penyuluhan/pelatihan perawatan kesehatan
- Konseling kasus-kasus khusus (terminal, HIV, AIDS, dll)
- Konsultasi per telepon
- Fasilitasi untuk konsultasi ke dokter prribadi atau dokter rujukan
- Menyiapkan menu makanan
- Menyiapkn menu makanan
- Menyiapkan dan membersihkan tempat tidur klien
- Fasilitasi terhadap kegiatan social (mendampingi klien pada kegiatan di luar rumah)
- Fasilitasi Perbaikan sarana / kondisi kamar / rumah untuk menciptakan lingkungan yang terapeutik.
Kasus-kasus yang dapat ditangani dengan Home Care antara lain :
- Cardiovascular Disease - Post Partum
- Stroke, Infarct Cerebrum - Chronic Renal Failure (CRF)
- Carcinoma - Hypertension dg komplikasi
- Diabetes Mellitus - Asthma Berat
- Fraktur - Dementia Senilis
- Heart Failure / Decompensatio Cordis - Handycap
- Parkinson - Psychiatric Cases
- Tumor Cerebrum - Pasca Perawatan
Jadi para TS Dokter di Indonesia, segera cermati Draft RUU tsb baik-baik kata perkata, kalimat demi kalimat. Batasan wewenang mereka sebatas Asuhan Keperawatan saja, jangan ditambah kewenangan TERAPI masalah kesehatan sederhana dan DIAGNOSA yang akan berakibat = UU Praktek Kedokteran, cuma beda Subjek Perawat dgn Dokter. Itu sama artinya melegalkan usaha mereka untu menggeser fungsi dan wewenang para dokter dalam hal mendiagnosis dan memberikan terapi. Mula-mula masalah batuk pilek diberikan terapi oleh mereka, nantinya masalah Hipertensi, Diabetes Mellitus sampai Gagal Ginjal (CRF) juga akan dirawat rumah oleh mereka. Bagaimana kelak nasib para lulusan dokter baru nantinya ? Dengan SK Menkes No. 1239 Tahun 2001 saja para dokter lulusan baru sudah dibuat repot oleh para competitor yang sudah mulai pasang plang praktek mereka. Sebentar lagi pasti mereka akan bikin ruang praktek persis seperti ruang praktek dokter dan barangkali akan memakai identitas seperti dokter. Lalu bagaimana dengan nasib para dokter baru ? Mampukah para dokter lulusan baru berkompetisi dengan mereka ? Di salah satu Kabupaten di Jawa Timur ada seorang dokter yang pasang tarif RP 10.000 untuk jasa dokter sekalian obatnya. Apalagi bila kewenangan mereka tidak dibatasi bisa-bisa dokter kita akan pasang tariff < Rp 10.000 sekalian obatnya. Sungguh suatu pelecehan terhadap profesi dokter !!! Mohon para sejawat memikirkan itu baik-baik.
Sebenarnya UU Praktek Keperawatan memang diperlukan oleh Negara Indonesia ini. Indonesia sendiri sudah termasuk terlambat dibandingkan dengan Negara-negara ASEAN yang lain. Bagaimanapun juga para mitra kita tersebut khan perlu perlindungan hukum dalam bekerja. Namun, UU yang akan disyahkan ini harus dicermati kembali pasal-pasalnya, kalimat demi kalimat jangan sampai merugikan kita sebagai profesional medis Indonesia.
Jika UU Keperawatan ini sudah benar-benar disyahkan, Peran Pemerintah harus lebih aktif lagi. Ibarat polisi lalu lintas harus siap menyemprit dan memberi sanksi bagi Para Pelanggar Perarturan, yaitu para perawat yang nyelonong menjalankan Praktek Kedokteran dan bukan Praktek Keperawatan. Organisasi profesi seperti PPNI juga harus lebih proaktif untuk selalu mengingatkan para anggotanya dan njeweri anggotanya yang slonongan keluar dari Ranah Prakteknya (yang di luar kompetensinya). Katanya Profesi Dokter dan Perawat harus saling menghormati bukan ? Bila itu semua bisa terlaksana, baru adil namanya. Bila memang tidak fair kita berhak untuk merevisi / menolak Draft RUU tersebut.
Viva Dokter Indonesia. Bersatu untuk masa depan para penerus kita (Para Sejawat Junior Kita)! Yes…. Yes….. Yes……. !