Senin, 24 Agustus 2009

Selamat Berpuasa....

Perkataan yang indah adalah "Allah"
Lagu yang merdu adalah "Adzan"
Bacaan yang terbaik adalah "Al-Quran"
Senam yang sehat adalah "Sholat"
Diet yang sempurna adalah "Puasa"
Kebersihan yang menyegarkan adalah "Wudhu"
Perjalanan yang indah adalah "Haji"
Hayalan yang baik adalah ingat dosa dan taubat...

Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan suci 1430H
Mohon maaf lahir dan batin

Tofik dan keluarga besar..

Selasa, 18 Agustus 2009

PHBS, WUJUD AWAL BANGSA SEHAT

Menerapkan Pelaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) merupakan langkah ampuh untuk menangkal penyakit. Tidak hanya itu, beberapa pakar juga berpendapat bahwa penerapan konsep PHBS juga mampu membebaskan pemerintah dari masalah kesehatan dan ekonomi kesehatan. Sayangnya dalam praktiknya, penerapan PHBS yang kesannya sederhana tidak selalu mudah dilakukan. Terutama bagi mereka yang tidak terbiasa. Dalam hal ini, pendidikan dari keluarga sangat dibutuhkan.

Konsep PHBS memang sederhana. PHBS merupakan kunci terbentuknya bangsa yang sehat, yang dimulai dari keluarga sehat. PHBS mencakup pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri. Di antaranya meliputi kebiasaan mandi, keramas dan gosok gigi secara benar dan teratur, konsumsi makanan bergizi seimbang serta istrahat teratur. Selain itu, PHBS mencakup pemeliharaan kebersihan rumah dan lingkungan sekitar. Hal itu ditegaskan oleh Effi Mardianto, Ketua Umum Tm Penggerak PKK Pusat dalam seminar Peluncuran Petisi Nasional Keluarga Sehat untuk Indonesia Sehat oleh salah satu produk sabun bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Pusat, Lembaga Swadaya Masyarakat Spektra Surabaya dan beberapa keluarga.

Peran Penting Keluarga
Dalam Penerapan PHBS ditegskan oleh Effi bahwa pendidikan dalam keluarga memegang peranan penting, terutama pendidikan orang tua kepada anak-anaknya. Hal itu mengingat sebagian besar kebiasaan merupakan pola perilaku yang terbentuk sejak masa kanak-kanak.
Selain memberi teladan, orang tua juga harus mengajarkan konsep PHBS serta memastikan anak-anak menerapkannya. Hal yang tidak kalah penting adalah, orang tua juga harus menyediakan sarana yang memunginkan PHBS dapat diterapkan oleh seluruh anggota keluarga. Untuk keperluan mandi dan cuci tangan misalnya, ketersediaan air bersih dan sabun mutlak diperlukan.


Minimnya Fasilitas
Salah satu kebiasaan yang tercakup dalam PHBS adalah cuci tangan. Meskipun terkesan sepele, cuci tangan memiliki manfaat besar. Sayangnya, Hadi Supeno, Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) mengatakan bahwa PHBS masih sangat minim diterapkan oleh masyarakat.

Dr. Hendrawan Nadesul, seorang praktisi kesehatan juga mengatakan bahwa rendahnya kesadaran tentang cuci tangan tampak dari jarangnya disediakan tempat khusus cuci tangan di tempat-tempat umum seperti sekolah, kantor dantempat strategis lainnya. Padahal, ditegaskannya setidaknya ada 20 jenis penyakit yang bisa dicegah hanya dengan membisakan diri mencuci tangan secara benar. “Penyakit-penyakit yang bisa dicegah dengan cuci tangan antara lain : diare, tifus, cacingan, influenza, batuk, penyakit kulit, juga flu burung,” jelas Dr. hendrwan dalam lokakarya tentang manfaat cuci tangan untuk kesehatan tubuh di Jakarta beberapa waktu lalu. Menurutnya, cuci tangan menjadi cara efektif mencegah penularan penyakit yang disebabkan oleh kuman yang menempel di tangan yang menjadi salah satu mata rantai penularan penyakit.

Mencegah Lebih Baik dari Mengobati
Penerapan PHBS dikatakan oleh Supeno memerlukan kerjasama semua lini, baik dari masyarakat, swasta, pemerintah dan juga LSM. Hal itu diegaskan karena kesehatan sangat kompleks masalah dan unsur – unsurnya. Bahkan konsep PHBS khususnya cuci tangan juga harus dimasukkanalam kurikulum pendidikan. Namun disayangkannya hal itu belum terealisasi pada kurikulum pendidikan kita. Bahkan, pemerintah dkatakan Supeno masih belum taktis dalam menanggapi masalah keehatan Indonesia.
“Pemerintah terlalu focus terhadap aspek kuratif dengan mengabaikan aspek preventif,” katanya. Dr. Hendrawan juga mengakui, konsep PHBS di Indonesia dari awal memang tidak terbentukdi masyarakat sehingga saat ini pemerintah disibukkan dengan masalah kesehatan dan ekonomi keehatan yang muncul.
Tidak hanya itu, Dr. Hendrawan juga berpendpt bahwa penanganan masalah kesehatan di Indonesia juga akan teratasi tanpa memakan banyak dana jika dimulai dari hulu, maksudnya mulai dari lapisan masyarakat bawah. “Dana untuk bantuan ksehatan kesehatan yang dikeluarkan pemerintah akan memakan biaya lebih banyak daripada biaya untuk mensosialisaikan cuci tangan,” tandasnya. Dengan membentuk kemitraan dari berbagai lini, Dr. Hendrawan yakin masalah kesehatan bangsa Indonesia akan tearatasi lebih efektif.

(Sumber : Majalah Dokter Kita, Edisi 8, THN IV, Agustus 2009 hal. 98)

Senin, 22 Juni 2009

SEBUAH RENUNGAN UNTUK KITA SEMUA

Perkenalkan, saya adalah seorang General Practitioner (GP). Saat ini saya bekerja di salah satu RS Swasta di Indonesia. Saya sangat bersyukur dengan disyahkannya UU Praktek Kedokteran (UU No. 29 Tahun 2004) karena dengan begitu masyarakat Indonesia lebih terlindungi dalam memperoleh pelayanan Praktek Kedokteran. Masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dari praktek-praktek kedokteran yang ilegal (di luar ketentuan). Dengan UUPK tsb menjadi jelas siapa yang berwenang menjalankan Praktek Kedokteran karena selama ini masyarakat sering menerima pelayanan Praktek Kedokteran oleh yang bukan berprofesi dokter. Jadi tidak semua orang atau petugas kesehatan bisa memberikan Praktek Kedokteran karena sudah jelas undang-undangnya. Bagaimana bila mereka melakukan pelanggaran ? Sudah tentu ada sangsinya.

Dalam UUPK Pasal 73 ayat 1 disebutkan, “Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah ybs adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki STR dan/atau SIP”. Ayat 2 menyebutkan, “Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah ybs adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki STR dan/atau SIP”. Ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 73 ayat 1 sudah diatur dalam Pasal 77 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Bagi yang melanggar pasal 73 ayat 2 sudah diatur dalam Pasal 78 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000 (seratus lima pulh juta rupiah). Sudah jelas bukan ?
Sebagai pengawasan dan pembinaan Praktek Kedokteran diatur dalam Pasal 71 yitu, “ Pemerintah Pusat, Konsil Kedokteran Indonesia, Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi membina dan mengawasi praktik kedokteran sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing. Organisasi profesi yang lain di luar IDI seperti IBI dan PPNI seharusnya juga ikut mengawasi dan memberikan peringatan kepada anggotanya agar bekerja sesuai kompetensinya (tidak melampaui kewenangannya) mengingat kedua profesi tersebut rentan terjadi penyelewengan (nyelonong) ke ranah praktek kedokteran. Bagi pemerintah sendiri harus bersikap adil. Ibarat polisi harus siap membunyikan peluit bila terjadi pelanggaran.

Sebagai langkah konkretnya Pemda Gunung Kidul beserta jajaran Dinas Kesehatannya bertindak tegas terhadap para pelanggar UU ini. Telah dilakukan sweeping bagi siapa saja yang berpraktek di luar prosedur. Suatu penegakan hukum yang berani dan patut dicontoh oleh Pemda dan Dinas Kesehatan lain di Indonesia. Bagaimana dengan Pemda yang lain di Indonesia? Kita tunggu action dari mereka.

Di saat para dokter sedang sibuk berbenah diri sehubungan banyaknya kasus malpraktek yang marak diberitakan media, akhir-akhir ini marak demo para mitra kerja dokter (perawat) untuk menggolkan RUU Keperawatan menjadi UU Keperawatan. Inti dari UU Praktek Keperawatan tersebut adalah mengenai Praktek Mandiri Perawat. Dalam praktek mandiri tersebut perawat boleh pasang plang praktek, boleh memberikan pengobatan (terapi) sederhana, boleh memberi resep, ruang prakteknya isinya sama dengan ruang praktek dokter, hanya tarifnya lebih murah daripada dokter. Padahal menyangkut tarif saat ini pun dokter-dokter yang baru lulus menetapkan tarif sama atau kadang-kadang lebih rendah daripada perawat.

Mencermati kembali pasal demi pasal RUU yang saat ini sedang digodog di DPR, alangkah kontraproduktifnya bila UU Praktek Kedokteran dijalankan bersama-sama dengan UU Praktek Keperawatan. Masyarakat akan menjadi bingung karena baik dokter dan perawat akan sama-sama berpraktik, sama-sama pasang plang, sama-sama menggunakan metode yang sama dalam mengobati pasien. Lalu siapa yang akan dirugikan oleh UU ini bila benar-benar diberlakukan di Indonesia ? Yang pasti adalah para dokter baru dan para calon dokter yang saat ini sedang sibuk praktikum di kampus, yang sedang berjuang mati-matian menempuh Ko-Assnya di RS Pendidikan. Para calon dokter belajar terus menerus selama 4 tahun di Kampus dan 2 tahun di RS Pendidikan. Mereka belajar 6-7 tahun non stop untuk bisa memberikan terapi paripurna. Bandingkan dengan perawat, hanya dengan 3 tahun kuliah sudah boleh “bebas” membuka praktek. Dengan banyaknya kompetitor yang bermunculan nantinya tidak terbayang betapa sempit lahan praktek mereka nantinya. Dengan murahnya tarif yang diberlakukan perawat, mampukan para dokter baru bersaing dengan para perawat ? Untuk masyarakat Indonesia terutama yang tinggal di pelosok desa, tarif masih memegang peranan penting. Nggak peduli siapa yang memberikan pelayanan, orang cenderung berbondong-bondong datang ke pemberi pelayanan yang “lebih murah”. Saat ini yang terpenting adalah Penegakan UUPK yang sudah ada, bukan membuat UU baru yang akan merugikan banyak pihak dan makin membingungkan masyarakat. Marilah kita renungkan bersama-sama.


SEBUAH DOA UNTUK KEMAJUAN NEGERI

Ya Alloh, terima kasih bangsa kami sudah punya UU Praktek Kedokteran
Lindungilah masyarakat kami dari praktek kedokteran yang tidak jelas
Mudah-mudahan dengan ditegakkannya UUPK
masyarakat Indonesia akan mendapatkan pelayanan kedokteran yang paripurna
Ya Alloh, kami berdoa untuk para junior kami
Yang saat ini sedang belajar di Kampus, yang saat ini
sedang mati-matian berjuang menyelesaikan Ko-Assnya di RS Pendidikan
Lindungilah mereka, berikanlah mereka keadilan
Kuatkanlah hati mereka, berikan mereka kemudahan
dalam menempuh pendidikan
Jadikan mereka para profesional yang mumpuni
dalam memberikan pelayanan kedokteran untuk bangsa ini
Untuk kemajuan kesehatan di negeri kami tercinta ini
Amien…..

Minggu, 21 Juni 2009

ADA APA DENGAN RUU PRAKTEK KEPERAWATAN ?

Di banyak berita Televisi, Surat Kabar maupun postingan di Internet, terjadi beberapa gelombang protes Mitra Para Dokter Indonesia yaitu Para Perawat Kesehatan. Demo terbesar melibatkan 1 juta Perawat di Yogyakarta pada Hari Perawat Sedunia yang lalu. Inti dari Demo tersebut adalah tuntutan agar Pemerintah segera mensyahkan RUU Praktek Keperawatan menjadi UU Praktek Keperawatan. Mengapa kesannya Pemerintah khususnya Menkes seperti diburu-buru untuk segera mensyahkan RUU tsb ?

Pertama masalah waktu, dalam bulan mendatang (8 Juli 2009) akan ada Pilpres yang berarti masa kepemimpinan Presiden akan segera berakhir dan akan tertundanya Pembahasan RUU tsb di Sidang DPR mendatang. Yang kedua adalah mereka mati-matian menggolkan RUU tsb agar bisa lebih leluasa dalam hal kewenangan melakukan Praktek Keperawatan secara Mandiri. Ada semacam keirian mereka terhadap para Bidan karena Pemerintah melegalkan Praktek Bidan dengan SK Menkes No. 572 tahun 1996 tentang Registrasi dan Praktek Bidan. Praktek Keperawatan sendiri pun sebenarnya sudah ada aturannya yaitu SK Menkes No. 1239 tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktek Keperwatan. Tapi kenyataannya tidak sesuai yang mereka harapkan, praktek mereka ada yang disweeping polisi, diperas para oknum tak bertanggung jawab, diuber-uber seperti pedagang kaki lima. Itu yang membikin mereka getol memperjuangkan nasib mereka.

Di Seminar Praktek Keperawatan Mandiri yang saya ikuti tahun 2005 di Kalimantan Selatan disebutkan sebenarnya Kewenangan Praktek Mandiri Keperawatan yang sesuai dengan ASKEP adalah Perawatan Kesehatan di Rumah (Homecare). Tindakan-tindakan yang sesuai dengan konsep Homecare tersebut adalah :
- Pengukuran Tanda Vital (suhu, nadi, tekanan darah)
- Pemasangan / penggantian selang lambung (nasogastrik)
- Pemasangan / penggantian selangg usus besar (colon)
- Pemasangan / penggantian kateter
- Pemasangan / penggantian tube pernafasan
- Perawatan luka dekubitus / ulcer
- Penghisapan lender/mucus dengan atau tanpa mesin
- Pemasangan peralatan oksigen
- Penuntikan (intravena, intramuskuler, sub kutan)
- Pemasangan infuse (cairan maupun obat)
- Pengambilan preparat (darah, urine, tinja dll) dalam rangka pemeriksaan lab.
- Pemberian huknah dan laksatif
- Perawatan untuk kebersaihan diri (mandi, keramas dll)
- Latihan (excersice) fisioterapi, terapi wicara, occupational theraphy dll dalam rangka rehabilitasi medis
- Transportasi klien ke rumah sakit/dokter/labortoratorium/foto sinar X
- Pendidikan/penyuluhan/pelatihan perawatan kesehatan
- Konseling kasus-kasus khusus (terminal, HIV, AIDS, dll)
- Konsultasi per telepon
- Fasilitasi untuk konsultasi ke dokter prribadi atau dokter rujukan
- Menyiapkan menu makanan
- Menyiapkn menu makanan
- Menyiapkan dan membersihkan tempat tidur klien
- Fasilitasi terhadap kegiatan social (mendampingi klien pada kegiatan di luar rumah)
- Fasilitasi Perbaikan sarana / kondisi kamar / rumah untuk menciptakan lingkungan yang terapeutik.

Kasus-kasus yang dapat ditangani dengan Home Care antara lain :
- Cardiovascular Disease - Post Partum
- Stroke, Infarct Cerebrum - Chronic Renal Failure (CRF)
- Carcinoma - Hypertension dg komplikasi
- Diabetes Mellitus - Asthma Berat
- Fraktur - Dementia Senilis
- Heart Failure / Decompensatio Cordis - Handycap
- Parkinson - Psychiatric Cases
- Tumor Cerebrum - Pasca Perawatan

Jadi para TS Dokter di Indonesia, segera cermati Draft RUU tsb baik-baik kata perkata, kalimat demi kalimat. Batasan wewenang mereka sebatas Asuhan Keperawatan saja, jangan ditambah kewenangan TERAPI masalah kesehatan sederhana dan DIAGNOSA yang akan berakibat = UU Praktek Kedokteran, cuma beda Subjek Perawat dgn Dokter. Itu sama artinya melegalkan usaha mereka untu menggeser fungsi dan wewenang para dokter dalam hal mendiagnosis dan memberikan terapi. Mula-mula masalah batuk pilek diberikan terapi oleh mereka, nantinya masalah Hipertensi, Diabetes Mellitus sampai Gagal Ginjal (CRF) juga akan dirawat rumah oleh mereka. Bagaimana kelak nasib para lulusan dokter baru nantinya ? Dengan SK Menkes No. 1239 Tahun 2001 saja para dokter lulusan baru sudah dibuat repot oleh para competitor yang sudah mulai pasang plang praktek mereka. Sebentar lagi pasti mereka akan bikin ruang praktek persis seperti ruang praktek dokter dan barangkali akan memakai identitas seperti dokter. Lalu bagaimana dengan nasib para dokter baru ? Mampukah para dokter lulusan baru berkompetisi dengan mereka ? Di salah satu Kabupaten di Jawa Timur ada seorang dokter yang pasang tarif RP 10.000 untuk jasa dokter sekalian obatnya. Apalagi bila kewenangan mereka tidak dibatasi bisa-bisa dokter kita akan pasang tariff < Rp 10.000 sekalian obatnya. Sungguh suatu pelecehan terhadap profesi dokter !!! Mohon para sejawat memikirkan itu baik-baik.

Sebenarnya UU Praktek Keperawatan memang diperlukan oleh Negara Indonesia ini. Indonesia sendiri sudah termasuk terlambat dibandingkan dengan Negara-negara ASEAN yang lain. Bagaimanapun juga para mitra kita tersebut khan perlu perlindungan hukum dalam bekerja. Namun, UU yang akan disyahkan ini harus dicermati kembali pasal-pasalnya, kalimat demi kalimat jangan sampai merugikan kita sebagai profesional medis Indonesia.

Jika UU Keperawatan ini sudah benar-benar disyahkan, Peran Pemerintah harus lebih aktif lagi. Ibarat polisi lalu lintas harus siap menyemprit dan memberi sanksi bagi Para Pelanggar Perarturan, yaitu para perawat yang nyelonong menjalankan Praktek Kedokteran dan bukan Praktek Keperawatan. Organisasi profesi seperti PPNI juga harus lebih proaktif untuk selalu mengingatkan para anggotanya dan njeweri anggotanya yang slonongan keluar dari Ranah Prakteknya (yang di luar kompetensinya). Katanya Profesi Dokter dan Perawat harus saling menghormati bukan ? Bila itu semua bisa terlaksana, baru adil namanya. Bila memang tidak fair kita berhak untuk merevisi / menolak Draft RUU tersebut.

Viva Dokter Indonesia. Bersatu untuk masa depan para penerus kita (Para Sejawat Junior Kita)! Yes…. Yes….. Yes……. !

Kamis, 18 Juni 2009

Curahan hati seorang dokter baru

Sebagai seorang dokter baru masih banyak hal yang harus aku pelajari. Saya lulus tahun 2003 akhir. Jadi mulai 1 Januari 2004 saya adalah bener-bener seorang fresh graduate (kinyis-kinyis…… absolutely fresh from the campus).
Saya yakin banget kalau apa yang saya dapat di bangku kuliah masih belum cukup untuk menunjang karier saya sebagi seorang profesional di bidang kesehatan (seorang dokter). Menurut kurikulum kami memang sudah lulus namun pada prakteknya kadangkala kami dihadapkan pada kondisi di mana apa yang kami dapatkan tidak bisa langsung 100% dipraktekkan dalam dunia nyata.
Dalam kuliah kami benar-benar mempelajari ilmu bagaimana mendiagnosa penyakit dan memberikan terapi secara paripurna untuk setiap kondisi penyakit pasien. Dalam prakteknya kadangkala terkendala banyak hal, misalnya fasilitas penunjang diagnostik, ketersediaan terapi farmakologis dll. Misalnya saat sedang bertugas di Puskesmas (terlebih Puskesmas dengan kriteria Sangat Terpencil) yang minim fasilitas penunjang diagnostik kami benar-benar dituntut untuk bisa mendiagnosa penyakit hanya dari anamnesis dan pemeriksaan fisik aja. Gimana mau dilakukan pemeriksaan penunjang lha alatnya nggak ada ? Contohnya untuk kasus Fraktur Ekstremitas, kasus penyakit dengan ascites, penyakit dengan udem, kasus kelainan jantung dan paru-paru dll. Well, benar-benar kamampuan klinis kami diuji di situ.
Curhatku kali ini adalah masalah Praktek Kedokteran di Indonesia. Negara Indonesia ini emang nyeleneh. Lha wong negaranya sudah merdeka 63 tahun…… Koq UU Praktek Kedokterannya (UU No. 29 tahun 2004) baru disyahkan oleh DPR pada tanggal 6 Oktober tahun 2004. Setelah merdeka selama 59 tahun baru terpikir untuk buat Undang-undang tersebut. Udah gitu pelaksanannya masih simpang siur lagi… (maklum undang-undang baru). UU Praktek Kedokteran mengatur secara detil mengenai bagaimana praktek kedokteran di Indonesia. Di situ disebutkan ‘siapa’ saja yang boleh melakukan praktek kedokteran, yang boleh melaksanakan praktek haruslah yang memiliki surat ijin praktek (SIP) tentang bagaimana prosedur untuk mendapatkan SIP, uji kompetensi, dsb (sudah jelas ketentuan hukumnya). Pada pasal 73 ayat 1, 2 dan 3 disebutkan yang boleh melakukan praktek kedokteran adalah dokter umum dan dokter gigi yang sudah teregistrasi dan memiliki SIP. Untuk mendapatkan SIP diperlukan sejumlah persyaratan khusus. Jadi gak segampang itu untuk bisa melaksanakan praktek kedokteran di Indonesia. Ada sejumlah aturan main yang harus diikuti. Tujuannya adalah agar praktek kedokteran di Indonesia bisa “tertib” dan pada akhirnya pasien dan dokter juga yang akan terlindungi dari praktek-praktek kedokteran yang nggak jelas.
Dalam prakteknya di lapangan selama ini masih banyak terjadi kesimpangsiuran. Di Indonesia sampai saat ini yang diberikan kewenangan untuk berpraktek kedokteran tidak hanya dokter tapi juga paramedis lainnya seperti mantri dan bidan. Berhubung lebih banyak pengalamannya dan image masyarakat berobat ke paramedis lebih murah daripada ke dokter makanya paraktek mantri dan bidan lebih ramai daripada praktek dokter itu sendiri. Dari prakteknya saja para mantri dan bidan bisa dapat tambahan penghasilan Rp 4 juta – 6 juta per bulan di luar gaji pokoknya. Kalau mantri yang prakteknya laris manis malah bisa mencapai Rp 10 juta perbulan. Fantastis bukan ? Padahal mereka sekolah Akper/Akbidnya cuman 3 tahun dan bisa “langsung praktek” tanpa syarat macem-macem. Sementara kami yang sekolah 7 tahun, perbulan hanya dapat hasil praktek 3 juta ke bawah. Untuk dokter baru lulus seperti saya malah hanya dapat < 1 juta perbulan dari hasil praktek. Pernah saya diketawain (mudah-mudahan bukan diejekin ya…?) sama seorang mantri senior karena nggak percaya selama tahun pertama praktek saya perbulannya hanya dapat Rp 500.000 sementara beliau bisa dapat Rp 4 juta perbulan dari prakteknya (kuacian dech gue)… Pantesan aja profesi kesehatan masih dianggap idola (tambang emas) bagi sebagian orang….
Saking nggak mampunya bersaing dengan paramedis, para dokter baru malahan ada yang “banting harga”. Tarif berobat ke “Dokter A” hanya Rp 10.000 sak obate sak priksane….. SWEAR !. Gimana bisa, untuk harga obatnya aja Rp 10.000 gak cukup ??? Lalu jasa dokternya dinilai berapa ? Wah….. benar-benar pelecehan profesi dokter nich ! Teman saya lain lagi, saking nggak pedenya bersaing dengan para mantri dan bidan dia malah “banting stir” menjadi dokter khusus kecantikan yang bekerja di klinik-klinik kecantikan besar seperti Natasha atau LBC. Kalau nggak , bikin klinik kecantikan sendiri setelah kursus kecantikan selama beberapa waktu (di luar bangku kuliah) .
Kalau untuk wilayah Indonesia nun jauh di pelosok negeri saya masih bisa maklum soalnya tenaga dokter khan masih terbatas jumlahnya (mana sering pindah-pindah lagi karena pulang ke Jawa pasca PTT…). Di Puskesmas saya di ujung banua Kalimantan Selatan malahan dalam 1 kecamatan hanya ada 1 – 2 orang dokter saja. Kalau mantri / bidan masih berpraktek kedokteran itu sih masih bisa dimaklumi. Lha kalo di wilayah perkotaan (misalnya di Ibukota Kabupaten di Jawa) koq pemerintah masih memberikan kewenangan bagi paramedis untuk berpraktek kedokteran ya? Bukannya jumlah dokter di kota kabupaten sudah cukup banyak ? Sudah saatnya Pemerintah memberi kesempatan bagi para dokter yang sudah capek-capek belajar 6- 7 tahun untuk lebih mengembangkan ilmunya dalam memberikan terapi secara paripurna pada pasien. Sampai kapan ya Pemerintah akan berpihak pada para dokter ? Jangan cuma urusan malpraktek aja dokter dikejar-kejar…. Sementara untuk paramedis kalau tjd malpraktek masih bisa lenggang kangkung lepas dari tuntutan…. ???
Seharusnya kalau mau “fair” pemerntah juga membuat UU Praktek Keperawatan yang mengatur siapa aja yang berwenang menjalankan praktek keperawatan dan “sejauh mana” kewenangan paramedis dalam praktek keperawatan tersebut. Kita tunggu action dari pemerintah selanjutnya.
Para Rekan Sejawat Dokter, mari bersatu untuk Indonesia yang lebih sehat, lebih maju dan lebih baik. Viva Dokter Indonesia !

(Jum’at, 12 Juni 2009) a night in Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.

Selasa, 19 Mei 2009

KONTROVERSI TERAPI HERBAL PADA TERAPI KANKER

Menurut Dr. Henry Naland, Sp. B(K) Onk. pada Simposium Perhimpunan Ahli Bedah (PERABOI) PIT XVIII di Hotel Lor In Solo 30 Oktober 2008 topic ini cukup unik, menarik, mengundang antusiasme serta pendapat pro dan kontra di antara peserta. Sebenarnya Kedokteran Timur / Tradisional telah ada jauh sebelum Kedokteran Modern. WHO sendiri mendukung pengembangan obat tradisional, sebab di Negara miskin dan berkembang, hingga 80 % penduduknya menggunakan obat tradisional. Di Indonesia, jamu merupakan bentuk pengobatan tradisional yang paling popular dan asih luas digunakan masyarakat untuk mendaptkan dan mempertahankan kesehatan. Ilmu pengobatan tradisional di Indonesia cukup mendapatkan dukungan pemerintah dengan diakuinya PDPKT tahun 2003, Permenkes RI No. 1009/2007 tentang pengobatan alternative komplementer dan adanya Standar Pelayanan Medik Herbal.
Masalah pada pengobatan tradisional ini adalah tidak adanya pengakuan resmi dan minimnya data / studi tentang keamanan dan efektifitas, karena umunya berupa testimonial / kesaksian. Selain itu, pengobatan timur jarang dipublikasikan atau dikenal dengan istilah “eastern secrets”. Obat herbal umumnya terdiri dari berbagai jenis herbal dan terdiri dari bermacam-macam zat aktif. Kerugiannya adalah tidak adanya standar tanaman herbal, dan konsentrasi zat aktif tergantung dari tempat tanaman herbal tersebut tumbuh. Belum lagi adanya kontaminasi logam maupun zat kimia lain (seperti pestisida).
Kalangan dokter sendiri terbagi menjadi 3 kelompok menurut pendapatnya dalam menggunakan herbal, yaitu kelompok yang menentang, skeptis dan mendukung. Disimpulkan bahwa herbal seyogyanya dapat menjadi suatu terapi komplementer (pelengkap) dan bukan terapi alternative (pengganti) bagi pasien kanker.
(Sumber : Majalah Cermin Dunia Kedokteran, 167/vol.36 no.1/Januari-Februari 2009) hal 61)

Minggu, 03 Mei 2009

Mana yaaa??? Kok sepi lagi.......

Ibarat buah, blogging juga punya musim. Kalau sudah lewat musimnya, ya sepi.... Seolah ide menthok untuk sekedar nulis sesuatu.
So...apakah blog FK UMY ini juga akan terus ada atau tidak...
the Decision is on You!!

Senin, 23 Maret 2009

Pengalaman waktu PTT di Kalsel

Aku mau cerita pengalamanku wkt PTT di Kalsel dulu. Aku berangkat ke Kalsel tanggal 18 Mei 2005, bareng adik kelasku Yeni Kusuma Dewi Angk 96 dan Rini Kusumo Angk 95. Ini kali pertama aku menginjakkan kaki di tempat yg jauh dari keluarga dan naik pesawat untuk pertama kalinya. Wah, yang jelas deg2an banget lah... Ngebayangin gimana kondisi di sana nanti, gimana makanannya, deket ama hutan apa nggak, ada binatang buasnya apa nggak ? Hiiii..... aku agak takut juga waktu itu. Aku ditempatkan di Kabupaten Tapin yang beribukota di Rantau. Waktu Dinkes Propinsi nanyain mau ditempatkan di Kandangan, Barabai, Tanjung apa Amuntai, aku nggak bisa jawab. Aku cuman bilang pokoknya yg deket ama Bandara Samsudin Noor biar gampang kalau mau pulang ke Jawa, hehehehehe.........:). Akhirnya aku ditempatkan di Kabupaten Tapin. Lokasi PTTku kira-kira 3,5 jam dari Banjarmasin ibukota Propinsi. Kalau Puskesmasku kira-kira 1 jam dari Rantau Ibukota Kabupaten. Kalau disana jarak segitu mah.... jauuuuuuh gitu. Soalnya jalanan Propinsinya yang masih sepi kaya jalan kecamatan dan jalan kecamatannya sepi kaya' jalan desa. Puskesmasku termasuk kriteria sangat terpencil. Kondisi alamnya waaaaahhhh...... jauh banget deh dari kondisi alam di Jawa sini. Puskesmasku terletak di Tepi Sungai Tapin, yg masih merupakan anaknya sungai negara yang juga anak sungai dari sungai Barito. Wah cucunya sungai Barito doonk jadinya.. Berhubung di tepi sungai ya otomatis transportasi masyarakatnya sebagian masih naik jukung (perahu kecil) atau naik kelotok (sampan yg mesinnya bunyi otok-otok-otok). Jadi kalau aku Pusling ya otomatis naik kelotok itu lah..... Tapi aku senang karena itung2 wisata gratis naik perahu hehehehe.....:) Bahkan kalau lama nggak naik kelotok kdang2 aku kangen juga dan nanyain ke staff Puskesmasku kapan kita wisata air lagi ? Sedangkan kondisi rumah dinasnya cukup memprihatinkan untuk rumah seorang dokter. Yaaaa mirip di film2 Indonesia era tahun 80an itu lho... Rumah tua, di atas tiang, bercat putih kusam, dindingnya bolong2, atapnya bocor2 dan banyak rumput2 merambat di sana sini. (Alhamdulillah skrg udah direhab jadi udah nggak serem2 amat penampilannya). Di kiri dan kanan rumahku terdapat rumah para staff Puskesmas. Puskesmasnya sendiri sebenarnya bangunan baru, yahh nggak kalah deh ama Puskesmas2 di Jawa. Cuma yg bikin agak asing tuh ya suasana kampungnya beda banget ama di Jawa. Aku tinggal di Kecamatan Candi Laras Selatan, atau yg lebih populer disebut Margasari. Margasari dikenal karena industri kecil anyam2an kopiah jangang dan anyaman2 serat enceng gondoknya. Kondisi sosial ekonomi masyarakatnya kebanyakan menengah ke bawah. Mereka mata pencahariannya bertani, mencari ikan, bekerja di tambang batubara dan sekarang ada yg bekerja jadi buruh tanam di perusahaan Kelapa Sawit. Kondisi perumahan di sana cukup memprihatinkan. Rumah kebanyakan berdiri di atas tiang, sanitasi masyarakat sangat memprihatinkan. Segala macam aktivitas dilakukan di atas sungai, mulai mandi, mencuci pakaian, mencuci beras dan sayuran, BAB dan BAK, pokoknya lengkaplah..... (bersambung lagi kapan2). Penasaran khann?

Selasa, 23 Desember 2008

Ada kebaikan setelah kemalangan


Lucu emang.. setelah ku mengeluh dan mengkritisi atas ketidak bijaksanaan pihak Universitas yang kutuju tidak lulus. Ternyata Allah membalasnya dengan berkali lipat kebaikan. Setelah aku test PPDS Anak disalah satu Universitas di Indo.. yang notabene hanya meluluskan anak-anak staf.. saya ikut test CPNS DEPKES dan CPNS DEPKUMHAM..awalnya saya juga mau mendaftar CPNS di Prov bengkulu (tempat saya PTT dahulu), tapi waktunya tidak memungkinkan.. pembukaan CPNS bengkulu 5 desember,,, saya pastikan saat itu saya sedang di Saudi Arabia.. Oh iya.. Paska PTT bln agustus (sebelum saya ikut ujian PPDS anak) saya sudah dikontrak sebagai dokter ONH PLUS BALDA ini yang ke-2 Kalinya saya ikut Haji dengan PT. BALDA (ok punya lo...nanti saya ceritakan tentang BALDA pada sesi berikutnya). Jadi yang saya ikuti adalah paska PTT: -> PPDSanak -> CPNS DEPKUMHAM -> CPNS DEPKES -> Naik Haji dengan BALDA.
Setelah saya uring-uringan gak karuan setelah gagal masuk PPDS, saya ujian DEPKES di istora Senayan (tentunya setelah prosesi administarasi yng cukup rumit,,, banyak teman-teman gagal dalam proses admin ini. Saya bareng ujian bersama teman PTT saya Uliyanti, teman sekelas saya wawan, nuria,dan pacarnya asnawi dulu.. oh iya saya memilih YANMED didepkes ini.. dari peserta ini ribuan dokter yang ikut tahun ini..YANMED hanya minta 5 dokter..
Lalu saya ikut ujian CPNS DepKumHAM. bersama teman saya Uliyanti..teman PTT saya Neta, dan teman kelas saya SiKembar Dina dan Dini.. Pesertanya 80 orang yang diminta hanya 36 dokter.. Ini Pertamakalinya KumHam buka banyak buat dokter.. karena LP Cipinang mau buat RS sekelas Pertamina atau RS PELNI.. Untuk Spesialisnya diminta masing-masing 2 dokter.. S2nya MMRS juga diminta 2, Psikolognya juga 2..
Dua di Antara Ujian yang saya ikuti saya LULUS dengan MURNI tanpa bayar sepeserpun.. di YANMED DEPKES.. ALhamdulillah ternyata birokrasi kita masih ada hati nurani..Padahal setahu saya untuk masuk jadi CPNS dari S1 bayar 80juta.. diBengkulu minta 80 juta.. PPDS anak di Universitas.. lebih gila lagi >150 juta..(mau jadi apa nantinya spesialist atau PNS yang bayar hanya demi menaikkan harga dirinya) Semoga Allah membuka hati Nurani orang-orang yang hatinya seperti Qarun.
Saya buka ropeg depkes untuk mengetahui lulus apa tidaknya tgl 26 Nov 2008, jam 3 pagi..tahu saya lulus saya jadi bingung karena saya gak punya surat sehat baru, gak tau caranya daftar, gak punya surat Narkoba. pagi jam 6 saya sudah mebuat satu rumah kalang kabut.. saya kumpulkan syarat-syaratnya. pagi-pagi kusuruh adikku Asti membuaat surat lamaran dan membuat CV,ku jam 8 pagi sudah ke warnet utk ngisi formulir online.. lalu kepuskesmas minta surat sehat, lalu ke RS Persahabatan minta surat Narkoba. Lalu ke DEPKES kebagian yanmed, ketemu dengan orang kepegawaian, kuceritakan kemereka( pak bagus dan bu sumiati),bahwa aku cuma bisa ngumpulkan berkas hari ini (tgl 26/11/08). karena keesokkan harinya ku berangkat Haji (27/11/08 jam 10 pagi). Mereka sangat membantuku dan mereka menerima persyaratanku. hingga akhirnya aku bisa bernafas lega untuk pergi Haji keesokkannya... Pas lagi Hajian ku dengar ku gak lulus KumHAm dan Istriku positif Hamil untuk anak yang ke 2..Prosesi HAJIan juga nikmat, Ringan dan Mudah.(Alhamdulillah,terima kasih untuk adikku Asti yang membuat surat lamaran dan mengisi blanko C4, trims anak & istriku krn dah disampingku. Trims Ayah Bundaku yang kasih Suport, Trims Adikku Yahya yang mengantarku Ujian di Depkes, Trims adikku yayat yeng mebelikan materai kertas polio dll..trims juga buat mas bagus dan bu Sumiyati dan dr. Embri..Kru BALDA Pak Boyke, Ust Agus Salim, Ust Makrus, Ust Imron, Abdullah, Nasri, Risman, Pak Abduh, Pak Dadang, Pak Ari, Mbak Mutia, Mbak Neneng, jamaahku yang baik-baik.. dan nama-nama yang tidak dapat kusebutkan) sering-seringlah baca surat Insyirah ketika kita dalam kesusahan dan sabar. semoga Allah membalas berkali lipat pula.

Senin, 15 Desember 2008

Anda Pernah "TINDIHAN",ini jawaban medisnya!!!!

Mungkin kita pernah mengalami saat tidur tiba2 terbangun/spt terbangun dng badan spt lumpuh,gak bisa ngomong apalagi teriak, mau gerak gak bisa,trus terlihat gambaran yg aneh-aneh spt mahluk halus kah,rasanya sgt menyabalkan,sampai akhirnya kt bisa melepasakan dr tindihanya mahluk tersebut (katanya)......... ini yg dlm kamus jawa namanya fenomena TINDIHAN.

menurut dr.Andreas Prasadja,RPSGT,dokter spesialis sleep techonogi dr jakarta,fenonena tindihan atau yg bhs purwokerto-nya"sleep paralysis" adl gejala dr gangguan tidur.Masih menurut dr.Andreas tindihan dpt terjadi menjelang tidur(hypnagogic),dan jk terjadi saat menjelang bangun (hypnopompic).
secara jelas beliau menjelaskan bahwa proses tidur dibagi menjadi beberapa tahap berdasarkan rekaman gelombang otak. Mulai dari tahap tidur N1,N2,N3,dan R.
tahap N1 merupakan tahap tidur ringan krn msh setengah sadar, dari tahap N1 semakin dlm ke N2 dan seterusnya.dan tahap tidur R adl tahap tidur dimana kt bermimpi,ciri khas pa tahap ini adl adanya mimpi dan kelumpuhan otot2 besar. Sat bermimpi aktivitas otak mirip dng saat terjaga/sadar,bedanya pd saat tahap ini tubuh dilumpuhkan agar tdk mengikuti gerakan spt mimpi (nlindur iki jenengè).


So gimana kok org Bisa tindihan.
Ketika kt berada dlm kondisi kurang tidur (bs krn bergadang(dilarang bang haji),tidur banyak tp gak berkualitas,kecapean,dll),gelombang otak kita seolah2 melompat dari tidur tahap N1 langsung ketahap R,tanpa melewati tahap yg semestinya. Akibatnya kt merasa spt setengah sadar dan setengah bermimpi. Tiba2 kt melihat sosok yg menyeramkan kr panik dan halusinasi,dan celakanya kt tdk bisa mengerakkan badan, kondisi ini didramatisasi dng nafas yg berat,seolah sesak. Ini terjadi secara reflek kita dlm kondisi panik,takut kita akan mencoba utk mengirup nafas lebih banyak dan dalam.sedangkan utk menari nafas yg dlm dibutuhkan otot2 pernafasan yg baik,padahal pd tahap R otat pernafasan juga ikut dilumpuhkan,so kt spt merasa melihat sesuatu(uka-uka) yg menindihi tubuh kita sehigga nafas dan gerakan tubuh kita sulit utk bergerak normal.


Tetep bersama dr.Andeas fenomena tindihan ini tdk berbahaya,namun jgn dianggap remeh,krn merupakan gejala gangguan tidur.
Pesan dari dr.Andreas yg berpraktek diklinik gangguan tidur Rumah Sakit Mitra Kemayoran,jk anda mengalami tindihan,barpikirlah tenang,lupakan penampakan uka-uka tsbt,shg kt bs tidur kembali atau terbangun.
dr uraian diatas semoga bs membantu temen2 utk bs menjelaskan secara rasional dlm bungkus ilmu medis,shg kt bisa dijauhkan dr sifat syirik yg mengsekutukan 4JJ SWT,namun kt hrs ingat bahwasanya 4JJ SWT td hanya menciptakan manusia utk hidup dimuka bumi sendiri,namun 4JJ jg menciptaka mahluk yg lain,yg semuanya itu hanya utk menyembah 4JJ SWT.

disadur dan ditulis ulang dr artikel "ditindih mahluk halus saat tidur,?santai aja:"
majalah dokter kita ed.12/des 2008